Pihak MSAT Kritik Dakwaan, JPU: Kami Jawab di Sidang Berikutnya
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pencabulan santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) membantah jika dakwaannya disebut kurang cermat oleh kuasa hukum terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 25 Juli 2022. Ia pun telah mendengar sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan pihak MSAT.
"Iya tadi kami sudah dengarkan eksepsi atas surat dakwaan yang kami buat," kata Tengku, usai sidang di PN Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.
Tengku mengatakan bahwa pihak kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan yang dibuatnya kurang lengkap. Mereka menilai jika dakwaan tidak menyebutkan bentuk ancaman yang diterima korban. “Dakwaan (kata kuasa hukum MSAT) tidak jelas, tidak lengkap, tidak menyebutkan adanya ancaman kekerasan dan sebagainya,” jelas Tengku mengulang eksepsi dari kuasa hukum MSAT.
Menanggapi hal itu, Tengku menyebut pihaknya telah membuat dakwaan dengan cermat dan jelas. Selain itu, menurut dia, rangkaian peristiwa yang disebutkan juga sudah detail. “Kami sudah yakin dengan surat dakwaan yang sudah kami buat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tengku mengungkapkan bahwa pihak MSAT juga membacakan poin eksepsi lainnya. Seperti persoalan persidangan yang diadakan secara online melalui teleconference, bukan offline.
Mengenai hal tersebut, kata Tengku, pihak penuntut umum bakal menjawab seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada Senin, 1 Agustus 2022. “Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa, Rio Ramabaskara mengatakan, dakwaan yang jelaskan JPU kurang cermat. Selain itu, ia menyebut dakwaan juga tidak menjelaskan secara detail peristiwa yang terjadi. “Kedua, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, majelis hakim yang membacakan dakwaan tidak kebingungan. Di sisi lain, terdakwa juga langsung memahami apa yang disampaikan dalam dakwaan.
“Jadi kami tak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti ketika pasca putusan sela. Kemudian terdakwa memahami apa yang dimaksud dengan dakwaan itu,” ucapnya.
Advertisement