Pihak LBH Lamongan Laporkan Andi Pangerang ke Polisi
Cuitan Andi Pangerang Hasanudin, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang ancaman terhadap warga Muhammadiyah juga bersambut di Lamongan.
Terbukti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mu Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Lamongan tidak mau ketinggalan melaporkan peneliti astronomi itu ke Polres Lamongan.
Persisnya, Andi Pangerang Hasanudin yang asal Jombang, Jawa Timur itu mesti diproses hukum. Yakni, sesuai pasal 157 KUHP tentang ujaran kebencian dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE.
Tidak hanya itu. LBH Mu PD Muhammadiyah Lamongan juga mengetengahkan soal Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Jamaludin selalu aparat sipil negara (ASN). Atas perbuatannya dinilai tidak patut dan melanggar kode etik tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
"Kami mengutuk keras tentang apa yang disampaikan Andi Pangerang itu. Karena itu kami menuntut agar kasusnya diproses sesuai hukum berlalu, " kata Sekretaris LBH Mu PD Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra, di Mapolres Lamongan, Rabu 26 April 2023.
Alasannya jelas, lanjut Juris, sapaan akrabnya, karena hal itu bukan merupakan kebebasan berpendapat. Melainkan sudah berisi provokasi dan fitnah yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Saat melapor, dikatakan juga sudah menyertakan bukti screenshootnya. Dan bukti laporan resmi yang dibuktikan dengan diterimanya surat laporan polisi.
"Untuk itu pula, kami juga mendesak PP Muhammadiyah agar secepatnya melaporkan masalah ini ke kepolisian. Sedang kami juga mengimbau agar warga PD Muhammadiyah dan badan otonomi (banom) tidak terprovokasi, tapi tetap mendukung upaya hukum yang akan ditempuh PP Muhammadiyah, "pintanya.
Diketahui, sebelum ini Andi Pangerang Hasanuddin membuat cuitan di Facebook akun Thomas Djamaluddin. Intinya, terdapat tulisan yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman keselamatan jiwa atau pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Advertisement