Pihak KPK Cekal 6 Pejabat di Bangkalan Atas Kasus Lelang Jabatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap 6 pejabat terkait dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Meski demikian, ke 6 pejabat itu, telah dicegah tangkal (cekal) terhadap atas kasus yang menderanya.
Pihak KPK telah mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum HAM agar 6 pejabat tersebut tidak bepergian ke luar negeri. Salah satu dari 6 orang tersebut, terdapat nama Bupati Bangkalan atas nama Abdul Latif Amin Imron.
”Kita telah memina Ditjen Imigrasi untuk mencekal 6 orang untuk tidak ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa 1 Novemenber 2022.
Selain Bupati Bangkalan, ada 5 pejabat lain yang jadi tersangka. Yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berinisial HJ. Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial WY. Selanjutnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja berinisial SH, Kepala Dinas Ketahanan Pangan berinisial AM dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM berinisial AEL.
Penyidik menetapkan 6 tersangka setelah melakukan pemeriksaan di 16 tempat di Kantor Pemkab Bangkalan. Pemeriksaan digelar selama 5 hari mulai Senin 24 Oktober hingga Jumat 28 Oktober 2022.
Penggeledahan pertama menyasar di ruang kerja Bupati Bangkalan dan ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, pada Senin 24 Oktober 2022. Pada hari yang sama pemeriksaan juga menyasar ke Sekda dan rumah dinas bupati serta di Kantor Dinas Perdagangan Bangkalan.
Selanjutnya penggeledana di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Bangkalan, Kantor BKDPSDA Bangkalan, pada Selasa 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terus dilakukan di Kantor Badan Ketahanan Pangan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker), juga di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, pada 26 Oktober 2022.
Penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan dilakukan pada Kamis 27 Oktober 2022. Kemudian keesokan harinya, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Pemkab Bangkalan, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu.