Pihak Korban Mata Dicolok di Gresik Sebut Ada Intimidasi
Kuasa hukum keluarga SAH bocah yang menjadi korban mata dicolok menduga ada indikasi tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Camat Menganti.
Kuasa hukum korban, Abdul Malik mengatakan, beberapa waktu lalu keluarga korban diminta oleh camat untuk membuat surat pernyataan bahwa informasi yang tersebar adalah hoaks.
"Harus dicabut, kalau tidak dicabut, klien kami akan dipecat dalam tempo lima hari," ungkap Kuasa Hukum korban, Abdul Malik.
Ia menyebut, bahwa kliennya akan dipecat karena memang bertugas sebagai sekretaris desa (Sekdes) meski bukan seorang PNS.
Nah, apabila benar-benar terjadi pemecatan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agar kasus ini terang benderang, Malik meminta camat bahkan beberapa pihak lain seperti Kepala Sekolah tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban. "Saya minta polisi ini aktif melakukan penyidikan," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, SAH, bocah berusia 8 tahun, siswi SDN 236 Randupadangan Gresik mengalami buta permanen akibat salah satu matanya dicolok tusuk bakso saat menyaksikan lomba 17 Agustus di sekolahnya.
Namun, hingga kini siapa pelaku pencolokan tersebut masih tanda tanya. Sebab, tayangan CCTV dikabarkan telah dihapus.