Pierre Gruno Syok Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan pria berinisial GDB, 62 tahun. Ia mengaku sebagai korban penganiayaan aktor senior Pierre Gruno. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu. 1 Juli dini hari. Penyidik akhirnya menetapkan aktor 64 tahun itu sebagai tersangka, Kamis 13 Juli kemarin. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Status itu ditetapkan usai Pierre Gruno menjalani pemeriksaan, Kamis kemarin. Richard Leonard sebagai kuasa hukum Pierre Gruno, menyebut kliennya agak syok menyandang status tersangka. Ia mengalami kelelahan menjalani BAP sekitar enam jam lamanya.
"Agak syok juga ya, cuma harus dijalani, lelah sekali makanya tadi saya beli obat maksudnya darah tinggi atau apa, makanya keatas saya kasih dan saya bilang kamu harus makan dulu," ujarnya kepada wartawan.
Richard Leonard menerangkan kliennya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. Sehingga dengan tekanan seperti itu, tentunya kliennya secara tiba-tiba stres karena kelelahan saat menjalani BAP.
Charles Bronson, tim kuasa hukum lainnya mengatakan, untuk pasal yang disangkakan terhadap Pierre Gruno hanya penganiayaan atau ada penambahan nantinya.
"Secara hukum Pasal 351 KUHP, kalau ancaman kita belum tahu, intinya 351 ayat 1 kita belum tahu soal itu," tutupnya.
Advertisement