Pierre Gruno Dipenjara, Ajukan Penangguhan Penahanan
Aktor senior Pierre Gruno resmi berstatus tersangka. Ia akan berada di tahanan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, penetapan Pierre Gruno sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak Kamis, 13 Juli 2023 sampai 20 hari ke depan tersangka PSH (Pierre Sadaq Hamid, nama asli) alias PG (Pierre Gruno) akan kami lakukan penahanan," jelasnya.
Polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Irwandhy sebelumnya menyebut penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban berusia 62 tahun itu mengalami luka memar di bagian wajah. Bahkan sempat menjalani visum sebagai barang bukti, untuk diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Adik Pierre Gruno sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, menyebutkan pihaknya telaah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2023. Adapun penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno adalah adiknya.
Charles mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan adalah usianya sudah memasuki lansia. Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta agar penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," katanya. Dikutip dari laman Wikipedia, Pierre Gruno kelahiran 29 Agustus 1953, usainya 69 tahun.
Selain itu, alasan lainnya adalah Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga. "Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," imbuhnya.
Pakai Baju Tahanan Oranye
Bintang film THE RAID itu ditampilkan ke awak media dalam rilis yang digelar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, Pierre Gruno mengenakan baju oranye dengan nomor 93. Sementara kedua tangannya diborgol. Tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre Gruno.
Ia hanya tersenyum dan mengacungkan dua jempolnya, seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik ketika awak media menanyakan perihal kondisinya.