Pierre Gruno Bebas, Korban Cabut Laporan Kasus Pemukulan
Aktor senior Pierre Gruno dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Juli 2023. Kini, ada kabar baik. Korban pemukulan Pierre Gruno, inisial GDS akhirnya resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil setelah Pierre Gruno dan keluarganya menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan kepada korban dan keluarganya.
Kuasa hukum GDS, Hoarnaning mengatakan, permintaan maaf dan penyesalan Pierre Gruno sudah diterima korban. Ia pun mencabut laporannya terhadap aktor senior tersebut.
“Karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara tulus, sehingga kami menyambut proses itu dan kami datang ke sini dalam proses menjalankan restoratif justice,” kata Hoarnaning kepada wartawan.
Dalam proses restoratif justice ini, kata Hoarnaning, kliennya siap mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 14 Agustus 2023.
Pierre Gruno masih Ditahan selama Proses Restoratif Justice
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan meski laporan kasus penganiayaannya sudah dicabut oleh korban.
"Tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ atau restoratif justice selesai,” jelasnya.
Saat korban GDS mencabut laporan, ia membawa tiga surat yang dilampirkan. “Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami kemarin itu. Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga, kesepakatan perdamaian,” lanjut Irwandhy.
Awal Kasus
Sebelumnya diberitakan Ngopibareng.id, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS, Kamis 13 Juli 2023 malam. Ia langsung ditahan. Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
GDS mengungkap kasus pemukulan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat 30 Juni 2023. GDS lantas melaporkan sang aktor ke polisi, Sabtu Juli 2023 dini hari. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.