Pidato Presiden di Luar Negeri pun Wajib Berbahasa Indonesia
Presiden Indonesia wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam atau pun luar negeri. Selain presiden, hal itu juga berlaku bagi Wapres dan pejabat negara lain.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019.
Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.
Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional.
Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.
“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejauh ini, memang Presiden Joko Widodo berbahasa Inggris, khususnya ketika di forum-forum tingkat tinggi dunia. Ini berbeda dengan Presiden Soeharto, yang secara tegas tak pernah menggunakan bahasa lain, selain Bahasa Indonesia.
Dengan peraturan ini, identitas bangsa Indonesia sebagai keutuhan berbahasa akan tetap terjaga. Justru ketika berada di luar negeri, Bahasa Indonesia menjadi kebanggaan nasional bagi bangsa Indonesia.
Advertisement