Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
"Saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai tanggal 10 April 2020," ujarnya.
Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta. "Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies Baswedan.
Ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan PSBB. Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Anies Baswedan.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Indonesia Maju ini, aturan soal sanksi telah dimasukkan dala Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020. Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," tegas Anies Baswedan.
Advertisement