Pidana Buat Penyebar Hoax Lion Air 610
Polisi meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Polisi mengingatkan, penyebar hoax musibah tersebut bisa dijerat pidana. "Kepada pihak-pihak yang memiliki indormasi hoax tidak dibenarkan dan bisa dikenai undang-undang, pidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa 30 Oktober 2018.
Argo mengimbau masyarakat tidak mendramatisir kejadian tersebut. Dia mengajak semua pihak untuk mendoakan bagi seluruh korban. "Imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan kejadian ini, tapi kami ikut berduka berbelasungkawa semoga ini cepat dievakuasi seluruh korban," ujarnya.
Sejak tragedi JT 610, video dan foto hoax bertebaran di media sosial. Salah satu video viral memperlihatkan detik-detik turbulensi di dalam pesawat dan disebut kondisi sebelum Lion Air JT 610 jatuh.
Video juga memperlihatkan suasana di dalam pesawat gelap. Ada juga teriakan takbir dalam rekaman video itu. Lewat akun Twitter @Sutopo_PN, Kepala Pusat Data Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho memastikan bahwa video itu hoax, termasuk foto dua orang memakai masker oksigen, penemuan bayi hingga potongan bangkai pesawat. (yas)
Advertisement