Piala Dunia U-20, Aremania Dilarang Datang Di Sidang Kanjuruhan
Pihak kepolisian melarang Aremania yang berniat datang saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Larangan tersebut untuk menjaga kondusivitas menjelang Piala Dunia U-20 yang akan digelar di Surabaya.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, kedatangan Aremania akan memberikan dampak bagi Kota Pahlawan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
“Tolong saling menjaga situasi Kamtibmas, tolong sukseskan Piala Dunia U-20 2023. Ini dampaknya sangat luas, implikasi sangat luas,” kata Toni, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 14 Januari 2023.
Menurut Toni, apabila Aremania memaksa datang saat sidang Tragedi Kanjuruhan, ada potensi terjadi bentrokan. Hal tersebut bakal memengaruhi keputusan FIFA dalam memutuskan venue untuk gelaran Piala Dunia kelompok umur tersebut.
“Apabila sidang ini mengganggu situasi keamanan. Bisa-bisa dari FIFA mencabut Indonesia tidak jadi tuan rumah karena permasalahan Kanjuruhan,” jelasnya.
Maka itulah, Toni berharap agar Aremania bisa menahan diri untuk tidak berangkat ke Surabaya. Selain itu, ia juga meminta supaya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi tolong saling menahan diri, menghargai hukum yang berlaku. Kalau bukan kita yang patuh pada hukum siapa lagi? Kita saling jaga,” pintanya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno, juga turut mengingatkan agar Aremania tidak datang saat sidang berlangsung. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak.
“Karena perkara ini sorotannya internasional, jadi gak main-main, jangan sampai gara-gara ini (Aremania datang), Surabaya jadi jelek namanya,” kata Suparno.
Diketahui, sidang lima tersangka atas Tragedi Kanjuruhan bakal digelar di PN Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan, kelima tersangka yang bakal menjalani persidangan Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.