Physical Distancing Ambyar, Malam Takbiran Warga Padati Jalanan
Pemerintah Pusat telah mengimbau warga untuk tidak menggelar takbiran keliling di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Senada dengan imbauan tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/4591/436.8/2020 perihal Larangan Takbir Keliling yang ditujukan kepada camat, lurah hingga pengurus atau takmir masjid dan mushala, tertanggal 17 Mei 2020. Risma mengimbau warga tidak mengumpulkan massa.
Faktanya, ada sejumlah warga yang masih melakukan kegiatan takbiran keliling di Kawasan Pegirian Ampel Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 23 Mei 2020.
Momen takbiran yang diramaikan oleh anak-anak hingga pria dewasa itu tak patuhi physical distancing. Banyak warga yang tak pakai masker saat takbiran keliling.
Tak hanya Surabaya, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga nekat berjubel tak patuhi imbauan physical distancing. Lalu lintas di Pasar Senggol padat merayap di malam takbiran. Bahkan, Jalan Pajjaiang macet hingga 2 kilometer menjelang Pasar Senggol. Warga mengerumuni pasar yang khusus menjual aneka pakaian tersebut.
Banyak pengendara roda dua (motor) yang terpantau tidak menggunakan masker hingga helm.
Kerumunan massa juga terpantau di Pengkolan Garut atau Jalan Ahmad Yani, Jawa Barat. Warga Garut tumpah ruah ke jalan untuk belanja baju Lebaran.
Masyarakat berbondong-bondong menyerbu para pedagang toko dan emperan. Mayoritas mereka menyerbu penjual pakaian. Pedagang bunga dan ketupat juga laris manis. Banyak pedagang yang membuka lapak di tengah jalan.
Banyak warga yang tidak menggunakan masker saat berada di pusat keramaian. Padahal, Pemkab Garut mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari virus corona.
Masyarakat Kota Cimahi, Jawa Barat juga memanfaatkan momen takbiran untuk berjalan-jalan serta belanja di Jalan Gandawijaya.
Sepanjang jalan terdapat kerumunan warga yang berbelanja di toko yang memilih beroperasi setelah ditutup selama 14 hari. Ditambah dengan munculnya pedagang musiman yang menggelar lapak dagangan di trotoar depan jejeran pertokoan.
Petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan jajaran Polres Cimahi bersiaga di sepanjang jalan untuk mengurai kemacetan. Mereka mengimbau warga untuk segera pulang ke rumah lantaran saat ini masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga.
Sebaliknya, kondisi di Jember, Jawa Timur, sepi. Pemkab Jember mengeluarkan surat edaran tentang penutupan operasional pusat perbelanjaan dan pasar tradisonal. Hal itu dilakukan mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus corona. Terutama selama Lebaran.
Surat edaran itu bernomor 800/511/35.09.331/2020. Penutupan pusat perbelanjaan seperti mall, swalayan, juga pasar tradisional itu akan dilakukan kurang lebih selama seminggu ke depan. Dimulai hari ini, Sabtu 23 Mei hingga 29 Mei mendatang.
Advertisement