59 Jemaah Haji Tertipu, Ini Tanggapan PHU Jawa Timur
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) wilayah Jawa Timur, Jamal menyesalkan aksi penipuan 59 calon jamaah haji. Ia meminta oknum yang melakukan aksi tersebut dapat segera mendapatkan balasannya.
Sebetulnya, kata Jamal Kementrian Agama (Kemenag) Jatim tak mungkin bisa melayani percepatan semacam itu. Lantaran segala sesuatunya sudah diatur dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Sistem kita sudah canggih, jadi tak bisa dibuat main-main, aturannya sangat ketat, jangankan ada orang mau masuk tanpa daftar, wong salah nama satu huruf saja kelihatan," kata Jamal, saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.
Jamal pun memastikan bahwa oknum yang melakukan penipuan bukan dari pihaknya. Sebab seluruh sistem juga telah terintegrasi dengan pusat.
Jamal menyebut, praktik tersebut hanyalah akal-akalan orang diluar Kemenag yang tak bertanggungjawab, dan memanfatkan musim haji ini untuk meraup keuntungan dengan modus penipuan.
"Itu kan ulahnya mereka (pelaku), modus, orang Kemenag siapa? ya gak mungkin lah, kalau ada orang Kemenag (yang terlibat) itu bodoh, dan bunuh diri," tambah Jamal.
Jamal menegaskan di Kemenag tak ada program percepatan keberangkatan jemaah haji. Jika ada, hal itu hanya berlaku untuk jemaah lansia dan jemaah ahli waris atau pengganti. Itupun juga diiringi dengan syarat dan aturan yang ketat.
"Antreannya panjang, jadi tak bisa berangkat secepat itu. Karena ada syarat lansia, atau pengganti orang yang wafat dan diganti oleh keluarganya atau ahli waris. Itu juga sudah tersistem semua. Jadi ndak ada percepatan semacam itu," ujar Jamal.
Ia pun menyayangkan sikap jemaah yang mengambil jalan pintas dan tak mau mengantre sesuai dengan giliran tahun keberangkatannya. Seharusnya, saat mendapatkan tawaran semacam itu, jemaah harus segera melaporkan ke Kemenag, agar oknum semacan ini tak lagi ada.
Sebelumnya, sejumlah 59 calon jemaah haji dari berbagai daerah di Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan bermodus pemberangkatan haji lebih cepat. Syaratnya mereka diminta membayar biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah per orang.
Mereka melaporkan seseorang bernama M Junaedi ke Polda Jatim lantaran disebut-sebut sebagai agen pemberangkatan haji dan bekerja sama dengan Saiful yang mengaku orang dari Kementerian Agama. Total kerugian sekitar Rp 550 juta melayang begitu saja. (hrs)
Advertisement