PHRI Malang Sebut 30 Persen Tamu Hotel Batal ke Kota Malang
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyebut sebanyak 20 sampai 30 persen tamu hotel yang hendak menginap di Kota Malang membatalkan pesanan kamarnya.
"Antara 20 hingga 30 persen kalau dirata-rata. Bahkan ada satu hotel yang separuh tamunya membatalkan pesanan," ungkap Ketua PHRI Malang, Agoes Basoeki, pada Rabu 23 Desember 2020.
Dia mengungkapkan angka 20 persen tersebut merupakan data yang didapatkan dari total 70 hotel di bawah naungan PHRI yang melaporkan adanya pembatalan pemesanan kamar oleh tamu hotel.
"Sementara itu pihak hotel menghubungi calon tamu (yang membatalkan pesanan) menginfokan bahwa ada beberapa aturan dari Pemkot Malang. Setelah diinfokan ada tamu yang membatalkan pesanan kamar," ujarnya
Agoes mengatakan berubah-ubahnya kebijakan dari Pemkot Malang yang semula merencanakan wajib rapid antigen, menjadi tidak wajib menjadi salah satu penyebab tamu hotel membatalkan pesanan kamar.
"Kalau kemarin prediksinya hotel-hotel penuh, tapi karena beberapa hal lalu ternyata ada Surat Edaran (SE) Walikota jadinya menurun (tingkat okupansi). Meski begitu kami tetap semangatlah," tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud oleh Agoes, yaitu SE Nomor 34 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan wisawatan. Dalam SE tersebut wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang diwajibkan membawa hasil rapid test antibodi atau antigen.
"Bukti rapidnya (antibodi atau antigen) kami foto, kami dokumentasikan. Sudah ada pemeriksaan seperti itu. Kami lakukan," katanya.
Di samping itu, Agoes memperkirakan okupansi hotel di Kota Malang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini sebesar 50 persen. Ia memprediksi tamu hotel akan banyak memesan jelang hari terakhir libur Nataru.
"Kebanyakan kalau Nataru biasanya mereka pesan dadakan karena melihat harga. Kalau Nataru gini hotel-hotel kan menerapkan harga high season. Ketika ga laku, harga akan diturunkan itu yang dicari oleh calon tamu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Malang, Sutiaji akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mewajibkan rapid antigen bagi wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang.
Keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Jika nanti wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang tidak membawa bukti hasil rapid antibodi atau antigen, Sutiaji menginstruksikan agar pihak hotel tidak memperbolehkan tamu tersebut menginap.
Sutiaji melanjutkan, nantinya pihak hotel juga harus melaporkan jumlah tamu yang menginap beserta dengan hasil rapid antibodi atau rapid antigen yang dibawanya.
Advertisement