PHRI Kota Malang Soroti Bisnis Open BO di Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyoroti maraknya bermunculan bisnis prostitusi online atau open booking online (BO), yang menjadikan hotel sebagai tempat bertemunya pelanggan dan pemberi jasa.
Apalagi beberapa bulan lalu Walikota Malang menyatakan bahwa saat ini di kota pendidikan tersebut marak open BO sehingga perlu dilakukan deteksi terhadap praktik bisnis prostitusi tersebut.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basuki mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada hotel yang ada di Malang untuk mengantisipasi hal itu.
“Jadi hotel yang ada di Malang itu sudah menempelkan imbauan di tempatnya bahwa para tamu yang datang dilarang untuk memanfaatkan tempat tersebut sebagai bisnis prostitusi,” ujarnya, pada Senin 12 Desember 2022.
Agoes menambahkan bahwa sejumlah hotel di Malang juga memiliki cara untuk mendeteksi tamu yang menjadikan tempat mereka untuk melakukan open BO.
“Jadi beberapa waktu lalu juga pernah ditemukan. Jadi dia menginap. Dia banyak tamunya, datang berkali-kali. Terus beda-beda. Akhirnya yang bersangkutan diimbau untuk segera cek out,” katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan hingga pertengahan 2022, ini sudah ada puluhan perempuan yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Kami melakukan operasi pekat secara rutin sebanyak satu pekan sekali. Jika ada yang ditemukan melakukan kegiatan open BO maka akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Para pelaku Open BO tersebut dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.