PHRI Jatim Dukung Penerapan PSBB, Asal Pemerintah Hapus Pajak
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setuju terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asal pemerintah menghapus pajak.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, tak akan berpengaruh terhadap usahanya jika Jawa Timur menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut.
Hal ini karena sejak mewabahnya virus corona, hotel dan restoran sudah sepi pengunjung. Banyak pengusaha yang sudah merugi.
"Kalau Jakarta berlakukan PSBB itu tidak banyak pengaruhnya. Karena sebelum diberlakukan PSBB di Ibu Kota kita sudah mengalami kerugian," kata Dwi, ketika dihubungi awakmedia, Rabu, 8 April 2020.
Sehingga, katanya, kalau Jawa Timur menerapkan PSBB seperti di Jakarta, PHRI Jatim siap mendukung. "Tetapi kita minta pmbbasan pajak, karena kita sudah rugi besar," katanya.
Diinformasikan, sejak pandemi covid-19 menyebar di Indonesia banyak pengusaha hotel yang mengalami kerugian karena sepinya pengunjung. Tercatat ada 152 hotel di Jawa Timur terpaksa ditutup sementara. Hal tersebut terjadi lantaran selama satu bulan terakhir ini pendapatan mereka hanya 10 persen.
“Kami yang tutup ada 152 yang ada di 28 kabupaten/kota di Jatim. Paling banyak ada di Kota Batu. okupansi sudah di bawah 10 persen. Sudah tidak ada orang bepergian," kata Dwi.
Oleh sebab itu, alasan Dwi mendukung penerapan PSBB karena agar penanganan wabah corona segera berakhir, sehingga kondisi perekonomian bisa pulih kembali.
"Kalau memang diberlakukan, kita sangat mendukung upaya apapun yang mempercepat pulihnya ekonomi bangsa. Jadi, tidak masalah kita sakit dulu 1-2 bulan, asalkan ada obat dan segera sehat dan kembali beraktivitas lagi," kata Dwi.
Lanjut Dwi, untuk pengajuan keringanan pajak sebagai stimulus pengusaha yang mengalami kerugian, PHRI Jatim telah mengirimkan surat pengajuan keringanan pembayaran retribusi kepada Pemprov Jatim pada awal April lalu. Bahkan, dalam surat itu pihaknya minta penghapusan pajak dan tagihan lainnya.
"Awal April lalu sudah saya kirimkan surat permohonan penghapusan sementara. Kemudian keringanan angsuran BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, listrik, air, dan lainnya," katanya.
Namun hingga saat ini, kata Dwi, belum ada jawaban resmi dari Pemprov Jatim. "Belum ada jawaban resmi, tapi kita selain berkirim surat juga sudah menyampaikan secara lisan kepada gubernur," katanya.
Dwi berharap, pemerintah mengabulkan permohonannya itu, sehingga pihak PHRI bisa berkoordinasi dengan daerah-daerah agar bisa merata. "Ya mudah-mudahan pemerintah menghapuskan pajak hotel restauran," katanya.
Advertisement