Lusa Bos Koran Sindo Dipanggil Kemenaker
Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja memanggil pimpinan MNC Group yang membawahi manajemen Koran Sindo, karena dianggap melakukan PHK sepihak terhadap wartawan/karyawan Koran Sindo.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7).
"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Sahat dikutip dari laman Kompas, Senin (3/7).
Sahat mengatakan, pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.
"Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya," kata Sahat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di- PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja. (kuy)