PGN Tandatangani LoA Tahap Ketiga dengan Produsen Gas Bumi
Sebagai wujud komitmen melaksanakan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020 untuk mendorong kemajuan industri dalam negeri, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan penandatanganan LoA (Letter of Agreement) tahap ketiga dengan produsen gas hulu. Penandatanganan tersebut diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Jumat, 26 Juni 2020.
Pada agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan KKS, dan perwakilan pembeli. PGN Grup menjadi salah satu pembeli dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd yang berlaku sebagai penjual.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa dari Kangean Energy Indonesia Ltd, PGN menyerap pasokan gas sebesar 31,3 BBTUD. Sedangkan dari Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, PGN menyerap gas sebesar 15 BBTUD.
Dengan demikian, PGN telah menambah dokumen LOA yang ditandatangani menjadi 7 dari total 14 dokumen LOA. Faris menegaskan, PGN terus mengupayakan agar pembahasan pada LOA pemasok hulu ke PGN diselesaikan tanpa kendala yang berarti. Mengingat pentingnya penyelesaian persetujuan pada 14 dokumen LOA, untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.
“LoA kali ini menambah daftar produsen gas hulu untuk memasok kebutuhan gas pelanggan PGN di Jawa Timur. Secara keseluruhan, ada sekitar 50 pelanggan industri Jawa Timur yang menerima manfaat Kepmen ESDM 89K/2020 dengan alokasi gas sebesar 74,76 BBTUD. Banyak pelanggan yang menanti implementasi Kepmen ESDM 89K secara keseluruhan. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” jelas Faris.
Beberapa waktu lalu, antara PGN dan KKKS dari Wilayah Kerja Madura Offshore juga telah dilakukan penandatanganan LoA dengan pembelian volume gas yang disepakati sebesar 19 BBTUD. Dimana gas yang diserap dari Wilayah Kerja West Madura Offshore juga dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas industri di Jawa Timur.
Advertisement