PGN: Tak Ada Kenaikan Tarif untuk Pelanggan Jargas
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membantah ada kenaikan tarif untuk pelanggan Jargas di Pandaan Pasuruan. Kenaikan tagihan jargas yang dirasakan beberapa warga Pandaan, sebenarnya karena ada selisih pemakaian.
Seperti diketahui, selama masa pandemi virus corona, petugas pencatat meter Jargas tidak melakukan pencatatan meteran ke rumah-rumah pelanggan. Ini berlangsung antara Februari sampai April 2020 lalu. Sebagai gantinya, PGN menganjurkan kepada warga untuk melakukan pencatatan secara mandiri.
Namun imbauan ini, ternyata tak semua pelanggan melakukan pencatatan mandiri. Sebagai gantinya, PT PGN pun membuat asumsi pemakaian berdasarkan bulan sebelumnya yaitu Januari.
“Misalnya Januari pelanggan memakai gas sebanyak 10 meter kubik, maka itu yang dijadikan asumsi untuk pembayaran pada Februari, Maret dan April,” kata Makki Nurrudin, Sales Area Head Pasuruan, PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk.
Ujar Makki, kebijakan PGN untuk memakai asumsi pemakaian selama petugas pencatat meter tak bisa datang ke rumah-rumah karena pandemi, sebenarnya juga sudah disosialisasikan PT. PGN melalui pesan singkat (SMS) kepada para pelanggan.
Nah, karena yang dipakai adalah asumsi pemakaian, tentu ada selisih dengan pemakaian yang sebenarnya. Itu baru bisa diketahui pada saat petugas pencatat meter mulai melakukan aktivitas pencatatan meteran lagi.
“Aktivitas pencatatan meteran sudah dilakukan sebagian pada Mei,” kata Makki.
Selisih pemakaian itu sebenarnya wajar. Apalagi selama masa pandemi, banyak warga yang hanya melakukan aktivitas di rumah saja. Konsekuensinya, konsumsi energi yang dibutuhkan menjadi semakin banyak.
“Yang biasanya kalau siang bekerja di kantor, selama pandemi mereka hanya di rumah saja. Intensitas memasak menjadi meningkat. Apalagi ada momen Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Makki.
Atas keluhan beberapa pelanggan tersebut, PT PGN sudah proaktif memberikan penjelasan kepada para pelanggan. PT. PGN juga tak menutup mata atas keluhan pelanggan tersebut.
PT PGN mempunyai prioritas untuk meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah Covid-19 seperti saat ini. PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi Covid-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka meteran gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, pelanggan bisa melaporkan pemakaian dengan cara mengirimkan foto angka meteran dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke WhatsApp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.
Advertisement