PGN Siap Laksanakan Skenario New Normal
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tengah bersiap menjalankan new normal atau kondisi normal baru di masa pandemi Covid-19 dalam mengoperasikan pengelolaan gas bumi nasional.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menyatakan, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan back to office bagi seluruh pekerja.
Hal ini sesuai dengan arahan pelaksanaan new normal yang dikeluarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana PGN merupakan salah satu perusahaan BUMN.
Untuk itu, PGN pun telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal dengan pekerja akan kembali bekerja di kantor.
Beni menerangkan, skenario back to office akan dilakukan dalam tiga tahap.
“Pada tahap pertama, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau work from office (WFO) fleksibel. Tahap ini akan dimulai pada 1 sampai 30 Juni 2020,” ungkapnya, Rabu 27 Mei 2020.
Namun, lanjut dia, pelaksanaannya dapat menyesuaikan waktu berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan wilayah operasional perusahaan.
Lalu, untuk tahap dua akan dimulai sejak berakhirnya tahap pertama sampai dengan status kondisi bencana dicabut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau 30 hari sejak berakhirnya tahap pertama.
“Maksimal 50 persen pada tahap pertama dan 70 persen pekerja pada tahap kedua per satuan kerja,” terangnya seperti keterangan tertulis yang diterima.
Kemudian, tahap ketiga akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap kedua.
Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.
“Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” katanya.
Adapun, sejak Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas.
Pengoperasian ini didukung tim rantai pasok sekitar 6 persen dan pekerja ful work from home (WFH) serta WFH kondisional sebanyak 94 persen.
Kini, PGN pun telah menyusun kategorisasi pekerja untuk melaksanakan skenario back to office.
Pertama, Work From Office (WFO) wajib dilakukan bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan atau hanya dapat dilakukan di lokasi kerja. Kedua, WFO fleksibel diterapkan bagi pekerja yang memiliki kinerja operasional yang lebih optimal bila dilakukan di lokasi kerja.
“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat,” lanjut Beni.
Syarat masuk kantor
Meski akan mulai menjalankan skenario kembali ke kantor secara bertahap, Beni juga menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja.
“Pekerja masuk kantor atau WFO dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal,” terangnya.
Selain itu, dia juga menyebut prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO, antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja dan mengutamakan meeting online.
“Manajemen juga mengimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.
Skenario antisipasi new normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi.
Sementara itu, WFH wajib hanya berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.
Advertisement