PGN Siap Jalankan Kebijakan Harga Gas Industri
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk siap menjalankan kebijakan harga gas industri yang ditetapkan sebesar US$ 6 per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU) mulai 1 April. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menuturkan, siap menjalankan kebijakan pemerintah soal harga gas industri. Namun, kini pihaknya masih menunggu penugasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerapan harga gas ini kepada pemasok dan pelanggan pengguna gas.
“Mengenai keputusan Kementerian ESDM terkait penurunan harga gas yang akan diberlakukan mulai 1 April 2020, kami masih menunggu formal assigment dari kementerian teknis untuk adjusment terkait komersial dan proses administrasi, baik kepada pemasok dan pelanggan,” kata dia di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pagi ini, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU mulai 1 April nanti. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016.
Tak hanya untuk industri, harga gas ini juga akan diberlakukan untuk pembangkit listrik. Sebagai subholding gas, lanjut dia, PGN mendukung kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut. Pihaknya berharap penurunan harga gas bisa menjadi stimulus bagi dunia industri untuk meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, untuk bisa menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU, harga gas hulu harus dipangkas menjadi US$ 4-4,5 per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi menjadi US$ 1,5-2 per MMBTU. Untuk merealisasikan hal ini, dibutuhkan kerja keras dari semua kementerian dan lembaga negara.
“Pemberlakuan harga gas ini memang akan dilakukan 1 April 2020, ini tentu saja membutuhkan kerja keras dari semua, saya meminta bantuan dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait. Terima kasih atas dukungan selama ini sehingga pelaksanaan daripada harga gas yang US$ 6 ini bisa dilaksanakan tepat pada waktunya, yaitu 1 April, bulan depan,” kata dia
Sejauh ini, baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami penyesuaian harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar USD6 MMBTU. Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga US$ 3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang US$ 6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda US$ 6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang US$ 5,84 per MMBTU. Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai US$ 6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri US$ 4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar US$ 6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.