PGN: Penyesuaian Harga Gas Berdampak Multiplier Effect
Direktur Utama PGN Suko Hartono menyebut penandatanganan surat perjanjian penyesuaian harga gas untuk menyesuaikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, bisa dapat menjadi langkah yang positif dalam mewujudkan target pemerintah mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
"Agar bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN telah menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Pertamina EP guna mengimplementasikan penyesuaian harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
Adapun implementasi atas penyesuaian harga gas bumi tersebut untuk keperluan proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan keperluan pelanggan PGN Medan. PJBG ditandatangani secara virtual oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, Rabu 20 Mei 2020.
Penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan secara bertahap, sejalan dengan semangat bahwa gas bumi dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan penyelesaian amendemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen.
Pada saat bersamaan amandemen PJBG akan dibahas dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee. Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa bagian barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas.
Adapun jaringan pipa SSJW dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa bagian barat dan Sumatera bagian selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
“Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh Pemerintah,” kata Suko.
Advertisement