PGN: LOA dengan Produsen Gas Sangat Penting untuk Konsumen
PT Perusahaan Gas Negara kembali menandatangani LoA (Letter of Agreement) tahap ketiga dengan produsen gas hulu yang dilakukan secara virtual pada Jumat 26 Juni 2020 kemarin. Penandatangangan LoA dilakukan PGN dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd sebagai pemasok gas.
Usai menandatangani secara virtual Fariz Aziz, Direktur Komersial PGN, menyebut penandatanganan ini sangat berarti. Pasalnya, konsumen baru bisa menikmati harga gas maksimal 6 dolar AS per MMBTU apabila seluruh kesepakatan harga gas dari pemasok ke PGN sudah dicapai. Rata-rata harga jual gasnya ke PGN harus dikisaran 4 dolar AS per MMBTU.
“LoA kali ini menambah daftar produsen gas hulu untuk memasok kebutuhan gas pelanggan PGN di Jawa Timur. Secara keseluruhan, ada sekitar 50 pelanggan industri Jawa Timur yang menerima manfaat Kepmen ESDM 89K/2020 dengan alokasi gas sebesar 74,76 BBTUD. Banyak pelanggan yang menanti implementasi Kepmen ESDM 89K secara keseluruhan. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” jelas Faris, Jumat 26 Juni 2020 kemarin.
Beberapa waktu lalu, PGN dan KKKS dari Wilayah Kerja Madura Offshore juga telah menandatangani LoA dengan pembelian volume gas yang disepakati sebesar 19 BBTUD. Gas yang diserap dari Wilayah Kerja West Madura Offshore juga dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas industri di Jawa Timur.
Menurut Faris, Jawa Timur termasuk wilayah dengan pemakaian gas bumi yang tinggi. Pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi terus ditingkatkan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur yang juga terus meningkat. Hingga saat ini, pelanggan gas PGN di Jawa Timur telah mencapai lebih dari 72.500 pelanggan. Khusus pelanggan industri mencapai lebih dari 550 pelanggan.
Suko Hartono, Direktur Utama PGN, menambahkan, menjadi concern utama bagi PGN untuk menjangkau wilayah-wilayah baru yang belum terakses infrastruktur gas bumi.
Menurut Suko, banyak wilayah-wilayah baru yang memiliki pusat-pusat industri di Jawa Timur sehingga sangat potensial untuk disokong kebutuhan energinya menggunakan gas bumi. Otomatis hal ini mengharuskan adanya jaminan pasokan dan infrastruktur gas bumi yang memadai.
Industri yang menerima manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 dapat menggunakan sumber energi yang efisien, sehingga outputnya akan lebih baik dalam mengembangkan bisnisnya. “Ini yang sedang kami upayakan. Inovasi dan strategi berbasis teknologi akan dikembangkan, agar penyaluran gas bumi semakin masif melalui infrastruktur baru khususnya non pipa,” ujar Suko.
PGN sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan diwakili oleh pelanggan dari enam sales area.
PGN melayani distribusi niaga gas dan transportasi gas. Untuk niaga, PGN menjual gas langsung ke pengguna, sementara transportasi gas PGN menyewakan fasilitas gas. Misalnya seperti yang terjadi pada penyaluran gas untuk pupuk, PGN hanya menjadi transporter.
Advertisement