PGN Klarifikasi Soal Harga Gas di Mojokerto yang Dituding Mahal
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mengklarifikasi soal keluhan warga Mojokerto pengguna jaringan gas bumi untuk rumah tangga yang mengeluhkan harus membayar mahal. Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menyebut jika bahwa keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.
Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.
Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250/m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.
Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 – 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan, “ kata Rachmat Hutama.