PGN Kerjasama Operasi Tera/Tera Ulang dengan Disperindag Sidoarjo
Perusahaan Gas Negara (PGN) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdaganga Kabupaten Sidoarjo terkait operasi Tera dan Tera Ulang Jaringan Gas Negara di wilayah Jawa Timur.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada Selasa 19 November 2019 di Hotel Luminor Sidoarjo.
Group Head, Business Unit Infrastructure PT PGN, Edi Armawiria mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk komitmen PGN kepada Pemerintah Daerah untuk turut terlibat dalam pembangunan infrastruktur jaringan gas nasional.
"Dulu, kerjasama melalui Kementerian ESDM. Tapi, dengan adanya aturan baru dan semakin banyaknya pelanggan jargas, proses tera/tera ulang dilimpahkan ke daerah. Jadi, kami kerjasamanya dengan dinas terkait di daerah," kata Edi kepada ngopibareng.id, Selasa 19 November 2019.
PGN bekerjasama dengan Disperindag Pemkab Sidoarjo ini karena fasilitas kalibrasi milik PGN berada di daerah Waru, yang notabene masuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Karena lokasinya ada di Waru, sehingga kami kerjasamanya dengan Pemkab Sidoarjo," katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, Edi berharap, proses kalibrasi di wilayah Jawa Timur akan lebih cepat dan efektif. Selain itu, ia berharap pelayanan kepada masyarakat akan bisa lebih murah biaya yang dikeluarkan.
"Fasilitas yang di Waru itu, bisa meng-cover seluruh Jawa Timur dan Indonesia Timur. Dulu tera atau tera ulang ini hanya ada di Bandung," katanya.
Menurutnya, akurasi tera/tera ulang ini sangat penting. Berkaitan dengan pelayanan meter gas, maka harus ada upaya melakukan uji tera atau tera ulang.
Jika meter gas tidak akurat, PGN bisa dianggap melanggar hukum. Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014, maka memotong efektivitas dan efisiensi anggaran. Karena, yang awalnya kewenangan pusat, kini sudah menjadi wewenang kota atau kabupaten.
"Kita membangun ini agar uji tera/tera ulang bisa berjalan dengan baik. Jadi tidak ada lagi kesalahan meter gas yang tidak akurat," katanya.
Edi mengatakan, kerja sama ini merupakan sinergitas dari sebuah program antara BUMN dan Pemda.
"Ini sinergitas antara dua pihak. Ibaratanya, jadi bagian legalisasi peralatan dari PGN yang sudah bisa dilakukan dan diperbolehkan di daerah," katanya.