Petugas Upacara HUT RI di Istana Pakai Masker N95
Upacara HUT ke-75 RI berlangsung pagi ini di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Agsutus 2020. Upacara dalam memperingati HUT ke-75 RI digelar dua sesi. Sesi pertama atau pagi yaitu Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi yang digelar pukul 09.00 WIB.
Para pejabat negara yang hadir dalam upacara hari ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin dan Ibu Wapres Wuri Estu Handayani, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Agama.
Sedangkan sesi kedua atau siang yaitu Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih yang digelar pukul 15.45 WIB.
Suasana pengibaran bendera pusaka terasa sangat berbeda dari biasanya. Salah satunya tentang jumlah anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka), yang bertugas di tahun ini hanya 8 orang, dengan 2 orang sebagai cadangan.
Hanya 6 orang yang akan terjun langsung ke lapangan upacara HUT ke-75 RI. Tiga sebagai petugas pengibar, dan 3 orang lainnya sebagai petugas penurun bendera. Fakta lain, mereka merupakan anggota Paskibraka 2019.
Dalam upacara yang berlangsung secara virtual, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Dikutip dari foto-foto Biro Pers Sekretariat Presiden, para petugas upacara termasuk paskibraka terlihat memakai masker, sebagian di antaranya tampak dilengkapi katup di bagian sisi. Jenis masker seperti apa yang mereka pakai?
Masker yang dipakai para petugas upacara merupakan masker N95 yang memiliki katup. Jenis masker ini dinilai memang lebih nyaman dikenakan. Meskipun nyaman dipakai, jenis masker ini tidak dianjurkan untuk digunakan sehari-hari. Hal ini dikarenakan adanya risiko penularan corona dari orang yang positif tanpa gejala.
Kode N95
Saat pandemi corona melanda Indonesia, masker N95 sempat langka di pasaran. Permintaan sangat tinggi dan banyaknya penimbun membuat harga masker naik dua hingga tiga kali lipat. Orang awam tidak diperbolehkan mengenakan masker N95.
Mereka yang kondisinya sehat atau tidak bergejala diwajibkan memakai masker kain yang bisa dicuci dan dikenakan berulang kali. Masker N95 hanya boleh dipakai oleh dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Menurut Food and Drug Administration (FDA), masker N95 termasuk jenis masker respirator. Artinya masker dirancang khusus untuk melindungi pernapasan dari partikel di udara yang sangat kecil.
Masker ini punya fungsi perlindungan dengan menyaring partikel-partikel di udara ketika seseorang bernapas, seperti bakteri dan virus, termasuk virus corona. Masker respirator sekali pakai ini dibagi lagi menjadi tiga berdasarkan kemampuan mereka menyaring udara, menahan air dan minyak. Masing-masing diberi kode N, R atau P.
Seperti dikutip dari Reader's Digest, kode 'N' artinya NOT resistant to oil (tidak tahan minyak); 'R' berarti RESISTANT to oil (tahan minyak) dan 'P' jika oil PROOF (kedap minyak). Maka masker N95 merupakan masker yang tidak tahan minyak atau NOT resistant to oil.
Angka '95' merupakan kode persen sejauh mana material masker tersebut bisa menyaring partikel udara. Sementara jika masker bisa menyaring 99 persen partikel akan ditulis dengan angka '99' di belakang huruf.
Maka dari itu masker N95 berarti masker yang bisa menyaring 95 persen partikel udara namun tidak tahan terhadap minyak. Masker ini memiliki satu lapisan filter, dapat menyaring 95 persen partikel berukuran > 0,3 mikron sehingga efektif untuk menyaring virus hingga polutan.
Masker ini juga dilapisi karbon aktif dan dirancang agar pas melekat pada area mulut. Jika dikenakan dengan benar, masker N95 akan melekat dengan ketat pada area mulut, sehingga akan membuat sedikit sulit bernapas. Maka dari itu masker ini tidak dianjurkan dipakai anak-anak, lansia, atau mereka yang memiliki masalah pernapasan.