Petugas 'Terlalu Sibuk' WNA yang dapat E-KTP, Lupa Dicabut
Kasus warga negara asing (WNA) yang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, ternyata juga terjadi di Pamekasan Jawa Timur. Bahkan, WNA asal Iran bernama Ya'kub itu telah mendapatkan KTP Elektronik sejak 2011 yang lalu. Ya'kub selama ini tinggal di Kecamatan Waru Pamekasan.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi pun membenarkan jika ada warga negara Iran yang sudah mengantongi e-KTP sejak 2011. Menurut informasi, dia tinggal di Pamekasan mulai 2009 dan menikah dengan warga Kota Gerbang Salam.
Pada 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan menemukan data pria asal Iran itu. Kemudian diputuskan agar dokumen kependudukannya dicabut dan statusnya diganti menjadi pengungsi binaan.
Namun, pencabutan itu baru direalisasikan Februari 2019. Sebab, ada kesibukan tugas kantor sehingga pencabutan dokumen kependudukan Ya’kub tidak segera terealisasi. ”Terlalu sibuk, jadi tidak sempat (mencabut),” kata Herman kemarin 25 Maret seperti dikutip dari jawapos.com.
Dia menyampaikan, Ya’kub memiliki dokumen kependudukan lengkap. Yakni, e-KTP hingga kartu keluarga (KK). Dia menikah dengan warga Kecamatan Waru, Pamekasan, dan memiliki keturunan.
Pemerintah hanya mencabut dokumen kependudukan milik pria yang berjualan roti canai di sekitar Pasar Waru itu. Sementara milik istri dan anaknya tetap karena mereka warga asli Pamekasan.
Herman menyatakan, pengawasan akan diperketat. Pemerintah membentuk tim pengawasan warga asing yang anggotanya lintas instansi. Di antaranya, imigrasi, kejaksaan, kepolisian, dan dispendukcapil.
Dia yakin kejadian serupa tidak akan terulang. Sebab, semua warga asing yang masuk Pamekasan terpantau. Beberapa waktu lalu ada dua warga Korea yang mengurus izin tinggal sementara.
Pemerintah mengeluarkan izin tersebut dengan masa berlaku setahun. Setelah masa berlaku habis, warga Korea itu kembali ke negara asalnya. ”Kalau Ya’kub ini, sebelum saya di sini (kepala dispendukcapil) sudah memiliki dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Dul Haq mengatakan, administrasi kependudukan harus rapi sesuai prosedur. Tidak diperbolehkan warga negara asing mendapat KTP Elektronik sebagai warga pribumi.
Kecuali, warga asing tersebut memiliki kartu izin tetap (kitap) biasanya diberi KTP Elektronik, tetapi di kolom warga negara tetap bertulis negara asal. Tim pengawas warga asing harus bekerja optimal agar tidak ada warga luar negeri memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
”Pengawasan harus optimal. Setiap ada warga asing masuk Pamekasan harus diurus dokumen perizinannya. Masyarakat juga harus dilibatkan karena khawatir warga asing masuk tanpa sepengetahuan tim pengawas,” sarannya.
Advertisement