Petugas Razia Toko Jamu dan Tempat Karaoke di Tuban, Ini Sebabnya
Petugas gabungan dari Polres, Kodim 0811, Satpol PP dan Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perhubungan Kabupaten Tuban menggelar razia dengan sasaran toko jamu dan tempat karaoke, Rabu 7 Desember 2022 malam.
Sasaran pertama, petugas merazia sebuah toko jamu milik Sri Hartatik yang beroperasi di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak. Toko jamu tersebut disinyalir menjual minuman keras (Miras).
Alhasil dari penggeledahan toko jamu, petugas gabungan menemukan ratusan botol miras dengan berbagai merek yang dijual tanpa izin. "Dari toko jamu milik Sri Hartatik kita menemukan minuman beralkohol sebanyak 326 botol yang terdiri dari berbagai merek," terang Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi.
Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut disita dan dibawa ke Polres Tuban. Sedangkan pemilik toko jamu diberikan surat panggilan dari Polres Tuban untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Pemilik toko diberikan surat panggilan untuk sidang tipiring," tandasnya.
Selanjutnya, petugas gabungan menyasar sebuah tempat karaoke milik Darmini di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Namun ketika petugas datang, pemilik karaoke tersebut bisa menunjukkan surat izin operasi karaoke. Selanjutnya, surat perizinan tersebut akan dikoordinasikan dan dicek keasliannya.
"Perizinan karaoke masih kami koordinasikan dan kami cek keasliannya, sehingga yang bersangkutan kami beri surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP guna membuktikan dan memastikan legalitas perijinannya," pungkas Gunadi.