Petugas Posko Penyekatan Mudik Pemkab Pasuruan Wajib Koordinasi
Seluruh petugas yang terlibat di posko penyekatan pemudik harus rajin berkoordinasi dan saling memantau kondisi di masing-masing titik penugasan. Sehingga penerapan kebijakan peniadaan mudik yang juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan dapat berjalan optimal.
Pesan ini disampaikan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dihadapan Kapolres Pasuruan AKPB Rofiq Ripto Himawan beserta jajarannya dalam sidak yang dilakukan di beberapa posko. Tujuaan koordinasi ini agar penegakan disiplin protokol kesehatan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 tersebut sesuai target sasaran.
“Kepada petugas jaga pos pantau penyekatan mudik Lebaran di masing-masing posnya, semua Kapolsek kami minta supaya tetap berkoordinasi dengan seluruh anggotanya. Baik dari unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Marga, Dinas Kesehatan maupun organisasi kepemudaan," pinta Bupati pada Kamis, 6 Mei 2021 malam.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Bangil dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut, Kepala Daerah mengecek kesiapan personil. Sekaligus memantau kesiapan sarana prasarana yang tersedia di setiap pos pantau.
Bergerak sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan Bupati Irsyad Yusud dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan yang diikuti iring-iringan puluhan kendaraan itu bergerak dari Taman Dayu menuju pos pantau terdekat, yakni di depan pintu tol Taman Dayu. Setelah berdialog gayeng terkait kesiapan penjagaan, Kepala Daerah menyerahkan bingkisan Idul Fitri secara simbolis kepada petugas posko check point. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Exit Tol Rembang di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) lalu berakhir di posko Exit Tol Purwodadi.
Sebelumnya, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Pasuruan ada 7 jalur penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat mudik lebaran 2021. Lokasinya adalah simpang tiga depan Polsek Prigen, simpang Arteri Gempol, simpang tiga depan masjid Assalam Gempol, Exit Tol Gempol, Sidowayah Bangil, Pandaan serta Exit Tol Purwodadi.
Meski begitu, ada pengecualian bagi pemudik lokal yang tetap diperbolehkan melintas di area Pasuruan, Malang, Batu, dan Probolinggo. Tentunya dengan menyertakan surat izin perjalanan yang dilengkapi dengan surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif. Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan masih satu rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.