Petugas PLN Gadungan di Jember Tipu Pelanggan di Tiga Kecamatan
Seorang pria berinisial MKF, 38 tahun, warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai petugas PLN.
Sejauh ini, korban tercatat ada 12 orang yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jenggawah, Ambulu, dan Wuluhan.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, tersangka sudah lama melakukan aksinya dengan mengaku sebagai petugas dari PLN. Tersangka biasanya mendatangi warga yang ingin mengganti atau memasang KWH listrik baru.
Pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban bernama Edi Purnomo, 36 tahun, warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. Tersangka menjanjikan siap membantu meningkatkan daya di rumah korban.
Saat itu, tersangka mematok harga Rp 7,5 juta. Korban yang percaya begitu saja langsung menyerahkan uang yang diminta tersangka.
“Tersangka memanfaatkan rencana korban yang ingin meningkatkan daya dari 1.300 menjadi 7.700. Korban membayar biaya sebesar Rp 7,5 juta kepada tersangka,” kata Rinto, Rabu, 10 Mei 2023.
Tak hanya meminta uang, tersangka juga melepas satu Kwh milik korban. Sementara arus listrik di rumah korban dibuat menjadi los setrum (by pas).
Tersangka kemudian membawa satu unit Kwh milik korban. Tersangka berjanji daya 7.700 yang diinginkan korban akan dipasang paling lambat 1 minggu setelah pembayaran.
Namun, hingga berbulan-bulan Kwh dengan daya 7.700 yang dijanjikan tersangka tak kunjung dipasang. Hingga akhirnya suatu ketika, korban didatangi oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Korban dinilai telah melanggar ketentuan, sehingga aliran listrik di rumah korban diputus. Korban belum menyerah. Ia menunjukkan kuitansi bahwa Kwh sebelumnya dilepas oleh petugas PLN karena akan diganti dengan daya yang lebih tinggi.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada petugas P2TL dari PLN, ternyata pria berinisial MKF yang menjanjikan Kwh baru kepada korban bukan pegawai PLN. MKF diketahui merupakan teknisi listrik tidak resmi yang mengaku sebagai petugas PLN.
Atas kejadian itu, Edi melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MKF pada hari Jumat, 05 Mei 2023 pukul 22.00 WIB lalu.
Saat diinterogasi, MKF mengaku bukan pertama kali melakukan penipuan dengan mengaku petugas PLN. MKF mengaku sudah ada 12 korban yang tersebar di Kecamatan Jenggawah, Ambulu, dan Wuluhan.
“Hasil pengembangan hingga hari ini korban ada 12 orang, warga di tiga kecamatan, mulai dari Jenggawah, Ambulu, dan Wuluhah. Syarat formil dan meteril sudah terpenuhi, meskipun 11 korban lainnya belum membuat laporan polisi resmi,” lanjut Rinto.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka biasa mengambil Kwh milik pelanggan yang ingin meningkatkan daya. Kwh milik korban tersebut kemudian dipasang di rumah milik orang lain dengan taris tertentu.
Sementara uang hasil kejahatan tersangka sudah tidak ada. Uang dari 12 korban tersebut sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Meskipun korban cukup banyak, pria tamatan SMP itu melakukan aksinya sendirian. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit Kwh daya 1.300 milik korban, satu lembar kuitansi, tabun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Tersangka tidak berkomplot. Dia keliling, biasanya mendatangi rumah warga yang pernah didatangi oleh petugas P2TL,” pungkas Rinto.
Advertisement