Petugas Pengamanan TPS di Tuban Dilarang Mencatat Hasil Penghitungan Surat Suara
Petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik itu Polri maupun TNI dilarang mencatat hasil penghitungan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Larangan mencatat hasil penghitungan surat suara itu disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin usai memimpin apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan TPS Pilkada serentak 2024, Senin 25 November 2024 kemarin sore.
"Atensi dari pimpinan, petugas dilarang mencatat hasil dari penghitungan surat suara," terang Kapolres Tuban didampingi Dandim 0811/Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto.
Mantan Kapolres Batu itu menekankan, kepada para petugas yang menjaga TPS agar fokus terhadap tugasnya, yaitu mengamankan jalanya pemungutan suara di TPS hingga selesai.
Kendati para anggota telah diberikan arahan agar tidak mencatat hasil penghitungan surat suara, Kapolres menuturkan akan tetap melakukan pengawasan terhadap anggota bersama Dandim 0811 Tuban.
"Kita tetap akan melakukan pengawasan terhadap anggota bersama Dandim 0811 Tuban," jelas Kapolres.
Sebatas diketahui, pada Pilkada serentak 2024 ini petugas gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan untuk mengamankan TPS sebanyak 1.071 personel.
Dengan rincian, sebanyak 420 personel Polri, 521 personel TNI, BKO dari Korps Marinir sebanyak 1 SSK atau sekitar 100 personel dan dari Brimob 1 peleton atau sebanyak 30 personel.
Advertisement