Petugas KA Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Pemuda di Stasiun Sidoarjo
Petugas keamanan di Stasiun Sidoarjo berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri dengan menabrakkan diri ke KA Commuter Line Sindro pada Jumat 10 Mei 2024, pukul 16.20 wib, di wilayah emplasemen Stasiun Sidoarjo.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera smartphone salah satu masinis yang kemudian viral di media sosial Instagram.
Kejadian berawal saat petugas pengamanan stasiun bersiaga untuk pelayanan KA Commuter Line Sindro yang akan masuk Stasiun Sidoarjo, melihat seorang pria yang mendekat di jalur 3.
Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada pria tersebut, namun di respon dengan semakin mendekatinya ke arah KA yang akan datang. Sempat terjadi gesekan antara petugas keamanan stasiun dengan pelaku, karena pelaku tidak terima saat ditegur.
Sebelum KA datang, petugas keamanan stasiun langsung mendatangi pria tersebut dan diamankan di ruang Kepala Stasiun Sidoarjo. Setelah dilakukan mediasi antara petugas stasiun, Polresta Sidoarjo dan keluarga, akhirnya pelaku dibawa pulang kembali menuju rumahnya pada pukul 17.41 wib sembari dikawal pihak Polresta Sidoarjo.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa tindakan percobaan bunuh diri ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga bahaya terhadap keselamatan perjalanan KA.
"KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tegasnya, Sabtu 11 Mei 2024.
Luqman Arif menuturkan, sesuai UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dijelaskan pada pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," pungkasnya.
Advertisement