Petugas Gabungan Sekat Kendaraan di Tiga Titik Masuk Situbondo
Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan kendaraan di tiga titik jalan masuk Situbondo Jawa Timur. Ketiga titik jalan tersebut, yaitu jalan perbatasan Probolinggo-Situbondo di Pos Lantas Banyuglugur, jalan perbatasan Situbondo – Bondowoso di depan Polsek Situbondo Kotam, dan jalan perbatasan Situbondo-Banyuwangi di Polsek Banyuputih.
Penyekatan tiga titik jalan tersebut, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo Tulus Priadmadji, untuk penyekatan kendaraan masuk Situbondo. Selain itu, mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat Covid-19 pada 3 – 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
”Tiga titik penyekatan sangat ramai mobilitasnya. Dengan dilakukan penyekatan kendaraan masuk Situbondo, diharapkan menekan angka penyebaran Covid-19,” katanya kepada sejumlah wartawan Sabtu, 10 Juli 2021.
Roda Empat dan Roda Dua Dilarang
Tulus Priadmadji menegaskan, kendaraan roda empat maupun roda dua tidak dilarang melintas pada tiga titik jalan penyekatan tersebut. Namun, harus bisa menunjukkan persyaratan yang ditetapkan untuk bisa melintas dan masuk wilayah Kota Santri –sebutan Situbondo.
”Kendaraan apa saja dan siapa saja silakan melintas di tiga titik jalan penyekatan itu. Tapi, dengan catatan harus membawa surat bebas Covid-19, KTP, SIM, keterangan perjalanan atau surat-surat lainnya. Apabila tidak memenuhi syarat itu semua, ya silakan putar balik,” tegasnya.
Selain itu, dia menjelaskan kendaraan umum yang diperbolehkan masuk Situbondo selama PPKM Darurat maksimal mengangkut penumpang 70 persen dari kapasitas. Jika melebihi kapasitas yang ditetapkan, perugas gabungan di tiga titik jalan penyekatan meminta kendaraan umum putar balik.
”Penyekatanan kendaraan ini kami lakukan mulai Jumat malam dan dilakukan selama 24 jam. Kendaraan siapa pun yang tidak berkepentingan agar tidak masuk Situbondo. Petugas gabungan akan meminta putar balik, jika tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.