Petugas Gabungan Ponorogo Copoti Alat Peraga Kampanye
Petugas dari Satuan Polisi Pamongpraja mencopoti puluhan alat peraga kampanye yang sudah terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Ponorogo. Alasannya, gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 belum memasuki tahapan kampanye. Karena itu.
Keputusan petugas gabungan di Ponorogo menertibkan alat peraga kampanye yang telanjur terpasang, mulai Rabu 8 November 2023 lalu.
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Persatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, bertindak tegas.
Para petugas menyisir sejumlah jalan protokoldi Kota Ponorogo untuk menertibkan alat peraga kampanye. Sejumlah baliho dan banner berisi propaganda politik akhirnya rata tanah karena mencuri start kampanye.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo Joko Waskito, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Petugas dari Bawaslu yang memberikan pertimbangan penertiban alat peraga kampanye itu.
“Petugas dari DPMPTSP yang memegang data papan reklame mana saja yang sudah berizin,” kata Joko dikutip di laman https://ponorogo.go.id, Kamis 9 November 2023.
Menurut Joko Waskito, upaya penertiban alat peraga kampanye itu juga berawal dari pengaduan masyarakat. Sebab, banyak baliho dan banner terpasang tanpa mempertimbangkan unsur estetika.
Selain itu, lanjutnya, ada pemasangan baliho yang mengancam keselamatan pengguna jalan karena berbahan rangka bambu sekadarnya. “Hampir setiap hari terdapat laporan masuk,” tandasnya.