Petugas Gabungan Gencarkan Operasi di Tempat Hiburan Malam
Petugas gabungan terus jalankan operasi di beberapa lokasi tempat hiburan malam, di Kota Surabaya. Selain jam malam, hal tersebut dilakukan, juga untuk mengingatkan masyarakat agar tak membuat kerumunan ditengah pandemi Covid-19 ini.
Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa, mengatakan bahwa mengingatkan agar tempat hiburan malam agar tak buka di atas pukul 22.00 WIB. Terutama bagi pemilik usaha yang ada di Kota Surabaya.
“Diperbolehkan buka di bawah jam 22.00 WIB, tapi ada batasan jam malam. Ada larangan di atas jam 22.00 WIB, tapi boleh buka di bawah jam itu,” kata Budi, kepada awakmedia, Minggu, 19 Juli 2020.
Sebab, menurut Budi, Surabaya sudah memiliki Perwali Nomor 33 Tahun 2020 yang telah mengatur tentang batasan jam malam. Hal ini pun, kata dia, bakal diperketat lagi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada tanggal 27 Juli 2020 nanti.
“Kita mendukung Perwali Surabaya, mendukung juga Perbub (peraturan bupati) yang ada di Gresik maupun Sidoarjo. Makanya, sekarang direvisi lebih tegas lagi di penindakan. Nanti kurang tegas lagi, ada Perda tanggal 27 Juli 2020 disahkan,” jelasnya.
Selain jam malam, lanjut Budi, pihaknya juga melakukan operasi terkait pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam tersebut, yakni seperti tak memakai masker, hingga adanya kerumunan massa di lokasi itu.
“Masalah tiga protokol itu, yaitu jaga jarak, masker dan tempat cuci tangan. Yang penting sekarang kerumunan, Surabaya hampir semuanya pakai masker, kerumunannya yang perlu ditertibkan,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, salah satunya terjadi diskotek yang berada di Jalan Kedungdoro, Surabaya, pada Sabtu 18 Juli 2020 tadi malam. Di sana, petugas Satpol PP Jatim telah menyita 10 KTP milik para karyawan, karena telah melanggar jam malam.
“Tadi banyak yang pakai masker tapi kerumunannya. Dari kerumunan itu yang namanya masker dibuka kan, karena merokok karena minum, dropletnya bisa nyiprat. Itu bahayanya,” ucapnya.
Saat disinggung soal penutupan lokasi tersebut, menurut Budi, itu kewenangan Pemkot Surabaya. Pihaknya hanya sebatas melakukan operasi dan melaporkannya ke pemerintah.
“Kami koordinasi dengan Pemkot Surabaya, terkait kerumunan. Kalau dianggap pelanggaran, mungkin akan ditutup tiga hari dulu untuk memenuhi persyaratan, yaitu tidak boleh ada kerumunan, setelah itu boleh dibuka lagi. Tapi kalau terus seperti itu akan ditutup permanen,” tutupnya.