Petisi Tolak PPN 12 Persen Terus Bergulir
Warganet di media sosial ramai-ramai menandatangani petisi online penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Petisi ini diluncurkan bersamaan dengan pada Kamis 19 Desember lalu 2024 dengan tema "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!".
Hingga Senin 23 Desember sekitar pukul 14:30 WIB petisi ini sudah ditandatangani 174.824 orang dari target tandatangan 200.000 orang.
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Link dan Cara Berpartisipasi
Petisi ini muncul sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen di tengah kritik masyarakat. Menurut inisiator petisi, kenaikan ini dianggap dapat melemahkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang terpuruk.
Berikut adalah link untuk menandatangani petisi tolak kenaikan PPN 12 persen:
1. Klik tautan petisi di atas.
2. Isi nama dan alamat email Anda.
3. Klik tombol “Tandatangani petisi ini”.
Langkah sederhana ini memungkinkan Anda turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat.
Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta
Aksi penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen dilakukan sejumlah anak muda, mulai dari kelompok perempuan, mahasiswa, K-Popers, Wibu, sampai gamers. Ratusan orang dari beberapa organisasi dan kelompok melakukan unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 21 Desember 2024 yang lalu.
Para pendemo berkumpul dari Taman Aspirasi di halaman Plaza Barat Laut Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Mereka membawa poster yang berisi tulisan, seperti “Kalo PPN naik, berarti harga barang bakal naik, otomatis pengeluaran ikut naik, gaji jadi ga cukup lagi”.
Ratusan pendemo ini berjalan menuju Kantor Sekretariat Negara untuk menyerahkan petisi yang diinisiasi oleh Bareng Warga berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” dan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.
Rasyid Azhari, inisiator gerakan Bareng Warga, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap ekonomi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa alasan pemerintah, yang menyatakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, adalah upaya untuk meredam isu.
“Dampaknya sangat luas. Kenaikan ini harus dibatalkan karena akan semakin memberatkan masyarakat,” ujar Rasyid.