Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI
Petisi berjudul 'Stop Ijin FPI' dibuat di laman change.org. Muhammad Arifin Arsyadh selaku pembuat petisi, mengajak masyarakat untuk menolak perpanjangan izin organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab ini. Hari ini, Rabu 8 Mei 2019, petisi sudah ditandatangani 13.210 orang menuju 15 ribu.
"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian isi petisi tersebut.
Petisi ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Joko Widodo, Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).
Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kemendagri akan habis pada Juni mendatang. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Menanggapi petisi tersebut, juru bicara FPI Slamet Ma'arif menjelaskan organisasinya berstatus terdaftar di Kemendagri. Jika status itu berakhir, kata Slamet, maka pihaknya akan mendaftarkannya lagi.
"Itu bukan izin, tapi pendaftaran. Kami akan daftar kembali," tegas Slamet yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212.
Ia menuding petisi itu merupakan fitnah yang selalu dipakai oleh pihak yang tak mau mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.
"Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator," ujar pria yang juga menjadi juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.