Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk mengawasi media siaran baru seperti YouTube, Facebook Watch, dan Netflix. Rencana ini pun menimbulkan pro dan kontra.
Beberapa warganet pun membuat petisi untuk menolak hal tersebut. Petisi 'Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix! dimuat dalam change.org.
Petisi ini muncul setelah Ketua KPI Agusng Supario menyatakan lembaganya berencana mengawasi konten digital media baru. Alhasil, petisi yang dibuat sejak Jumat, 9 Agustus 2019 itu sudah ditandatangani 61.467 orang, melebihi target 10 ribu. Saat ini, petisi tersebut sudah menuju ke angka 75.000 tanda tangan.
Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix! itu dibuat oleh Dara Nasution dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi I DPR RI serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Salah satu alasan penolakan ini adalah KPI disebut telah mencederai mandatnya. Sebab, tujuan KPI untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Sedangkan menurut Dara dalam petisinya menyebut, siaran Netflix bebas dikonsumsi oleh pihak yang membayar. Sehingga, KPI tidak perlu mencampuri pilihan personal warga.
Sebelumnya, Ketua KPI periode 2019-2022, Agung Suprio mengatakan lembaganya berencana mengawasi konten digital seperti Netflix dan YouTube agar konten yang ditayangkan memiliki nilai edukasi.
Pengawasan diperlukan karena KPI menyadari media konvensional mulai 'ditinggalkan' masyarakat, terutama oleh generasi milenial.
Namun, hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat sebab KPI harus menunggu pengesahan hasil revisi UU Penyiaran terlebih dahulu dan menelaahnya bersama ahli hukum terkait kewenangan mereka.
Meski demikian, rencana KPI ini ternyata mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, berpendapat pengawasan tetap diperlukan untuk sewaktu-waktu melihat isu atau masalah tertentu terdapat dalam konten Netflix dan YouTube.
Pengawasan konten digital disebut akan berbeda dengan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio. "Kami akan dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya," kata Ferdinandus.
Advertisement