Petisi Stella Dituntut Klinik Kecantikan Surabaya Tembus Ribuan
Kasus Stella Monica yang digugat klinik kecantikan di Surabaya, kini sedang berjalan di PN Surabaya. Petisi berjudul Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen, kini telah ditandatangani 2.500 kali sejak diunggah Safenet per 28 Oktober 2021 lalu.
Petisi Stop Pidana Stella Monica
Petisi dari Safenet itu dimulai dengan kesaksian ibu dari Stella Monica, bernama Eni. Ia menulis tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut berupa pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan penjara.
Ia juga menuliskan ihwal perseteruan anaknya, Stella Monica, dengan sebuah klinik kecantikan di Surabaya. Berawal dari wajah yang hancur setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan tersebut, Stella Monica lantas melempar kritik pada klinik kecantikan tersebut.
Kritik pun berbalas dengan sejumlah upaya damai dari Stella Monica, dengan meminta maaf kepada klinik kecantikan serta mengunggahnya di media sosial. Namun klinik kecantikan di Surabaya itu tetap meminta agar Stella Monica menyampaikan permintaan maaf lewat media cetak nasional dengan bujet mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam petisi, ia juga menuturkan pendapat sejumlah saksi ahli yang sudah didengarkan dalam persidangan sebelumnya. "Saya memohon agar publik mau berempati dan membantu dengan menandatangani petisi ini, agar Stella mendapatkan keadilan," tulis Eni di bagian akhir petisi.
Petisi itu menargetkan sedikitnya 5 ribu tanda tangan untuk kemudian mengirimkan petisinya kepada hakim di PN Surabaya dan juga Presiden Joko Widodo.
Pidana Stella Monica
Diketahui, persidangan Stella Monica di PN Surabaya telah memasuki agenda pembacaan pleidoi pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.
Pada kesempatan itu, Stella Monica memaparkan kronologi yang dialami setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan tersebut, sekaligus kerugian akibat proses hukum setelah klinik kecantikan menempuh jalur hukum.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Stella Monica telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), itu dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. (Ngo)
Advertisement