Petisi Stop Proyek Jurassic Park di Pulau Rinca
Warganet meneken petisi di change.org mendesak pemerintah mencabut izin pembangunan proyek Jurassic Park lewat pihak asing atau swasta di Taman Nasional Komodo (TNK), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sebuah gambar yang ditampilkan dalam petisi itu, mereka menginginkan komodo tetap menjadi hewan liar, bukan malah pembangunan yang liar.
"#savekomodo kami ingin komodo tetap liar, bukan pembangunan semakin liar," demikian dikutip dari laman petisi itu.
Hingga berita ini ditulis, Selasa 27 Oktober 2020 siang, petisi itu telah ditandatangani oleh 356.320 menuju ke 500.000 warganet. Mereka menghendaki izin swastanisasi lewat proyek yang konon menyerupai Jurassic Park itu distop.
Mereka menyebut perusahaan swasta tidak layak dan bahkan tidak pantas mengelola tanah di TNK. Proyek itu akan memakan lahan seluas 300 hektar di Pulau Padar dan 22,1 hektar di Pulau Rinca, tepat di titik aktivitas Komodo kerap terlihat.
"Please help protect Komodo dari tangan investor, jangan bebani punggung Komodo dengan bangunan investor," ujarnya.
Sejumlah warganet yang meneken petisi tersebut juga turut memberi komentar penolakannya atas proyek Jurassic Park di TNK NTT. Sebagian besar mereka ingin pulau Komodo tetap lestari dan lepas dari campur tangan asing.
Ada pula yang menilai proyek tersebut bukan hanya berdampak pada satwa purba berusia ratusan juta tahun itu, namun juga akan berdampak pada kondisi alam tempat satwa itu hidup.
Proyek Jurassic Park di TNK, terutama di Pulau Rinca beberapa hari terakhir menarik perhatian publik setelah sebuah foto yang memperlihatkan Komodo tengah berhadap-hadapan dengan truk ramai di media sosial.
Balai Taman Nasional Komodo sendiri per Senin, 26 Oktober 2020, untuk sementara telah menutup Pulau Rinca. Tujuannya, agar proses pembangunan tidak terganggu. Penutupan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021, atau sampai proyek itu diperkirakan bakal rampung.
Untuk penataan di Pulau Rinca, Kementerian PUPR akan membuat kawasan bernuansa Jurassic Park. Sehingga, wisatawan yang masuk di Pulau Rinca seperti merasakan suasana di kawasan satwa langka purba komodo.
Adapun penataan kawasan akan dilakukan sejak di awal kapal berlabuh, yaitu Demaga Loh Buaya dengan luas mencapai 400 meter persegi, lalu pembangunan fasilitas di area atas dan bawah, bangunan penginapan, pos istirahat dan jalan setapak sepanjang 1,5 kilo meter secara eleveted.
Selain itu, rencana penataan kawasan Pulau Rinca yang menelan dana hingga Rp30 miliar ini, nantinya akan dibangun sebuah patung artwork berbentuk komodo yang terbuat dari tembaga, sehingga tahan cuaca dan waktu.
PUPR mengerjakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai world heritage site Unesco yang memiliki outstanding universal value (OUV).
Di samping itu, PUPR juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020 lalu.
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat juga telah terbit pada 4 September 2020 lali berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang memerhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
Advertisement