Petisi Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tembus 4.530
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi topik perbincangan netizen. Pasangan tiga orang anak ini divonis satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mereka 12 bulan rehabilitasi.
Dalam sekejap putusan tersebut menuai beragam reaksi dari publik, bahkan petisi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi mulai mencuat. Petisi yang dipelopori oleh akun Pencari Keadilan di laman Change.org mengungkap bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto yang ditangkap itu berharap bisa mendapatkan rehabilitasi.
Saat berita ini ditulis, Petisi tersebut telah mendapatkan dukungan sebanyak 4.530 suara dengan target 5.000 tanda tangan.
Nia Ramadhani Banding
Petisi ini juga disebarluaskan oleh kerabat dan sahabat Nia Ramadhani, salah satunya Prita Aunalal, sang asisten. "Temen2 yang berkenan boleh minta tolong isi petisi ini ya.. Gampang banget kok cuma perlu email. Mungkin aja bisa membantu kalo kita sama2," tulis Prita.
Begitu juga hal yang ditulis oleh asisten Nia Ramadhani lainnya, Theresa Wienathan. "Jujur masih speechless.. Dan banyak yg komen, kontek nanya ini itu yang terdengar sangat janggal.. Yuk kita TTD petisi ini.. semoga ada keadilan yg bs DITEGAKan," tulis Theresa Wienathan.
Nia Ramadhani cs langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Sebab, menurut Nia Ramadhani cs, setelah ditangkap mereka sudah menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehab yang ada di kawasan Bogor, Jawa Barat, selama 6 bulan.
Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar empat kali mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.
Fakta tersebut jadi acuan hakim bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," tandas hakim.
Isi Petisi Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto tertangkap dan dikenakan Pasal 127 atas penyalahgunaan zat jenis stimulan tipe amphetamine - sabu. Ketiganya telah mendapatkan asesmen medis yang menyatakan sebagai penyalahguna zat yang harus segera mendapat rawatan rehabilitasi. Kemudian ketiganya juga sudah mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang merekomendasikan rawat jalan. Ketiganya juga telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan dengan baik dan terlihat perubahan kearah yang positif
Tetapi pada sidang putusan hakim memutus dengan 1 tahun kurungan penjara.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
Bantu ketiganya mendapatkan rawatan yang sepantasnya didapatkan.
Salam hangat, MYJ.