Petisi Penjarakan Rachel Vennya
Sebuah petisi yang berkaitan dengan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina muncul di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu. "Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.
Permohonan maaf Rachel Vennya nyatanya tak mampu meredam amarah masyarakat Indonesia. Berdasarkan pengamatan Ngopibareng.id, petisi tersebut sudah ditandatangani 11.394 orang. Sementara target awal 15.000 tandatangan.
Pelopor petisi ini adalah Natyarina Avie. Dalam keterangannya, ia mengimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum. Tak pandang bulu apapun status mereka, termasuk publik figur.
Menurutnya, siapa pun yang melakukan kesalahan harus berani menerima risikonya. Dalam hal ini adalah Rachel Vennya yang dirawa wajib mendapat hukuman penjara sebagai efek jera. "Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.
Ribuan orang yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel Vennya di kanal YouTube Boy William tidaklah cukup. Mantan istri Niko Al Hakim ini tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan curangnya.
Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena sempat positif Covid-19. Meski berat dipisahkan selama dua minggu, ia tetap mengikuti aturan yang ada.
Kisah yang dipaparkannya ini untuk menanggapi Rachel Vennya yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina. "Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.
Tak sedikit pula netizen yang melontarkan komentar-komentar pedasnya. Seperti mengatakan bahwa, "Buna berhak dipenjara" untuk meledek Rachel Vennya. Di mana ia memang akrab disapa Buna.
Bukan hanya masyarakat biasa yang geram, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno juga mengungkapkan kekesalannya. Ia marah melihat sikap egois yang ditunjukkan Rachel Vennya sebagai seorang publik figur.
"Prihatin dan geram. Kita semua sudah berusaha untuk mengatasi pandemi agar ekonomi dan lapangan kerja kembali bangkit. Serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan. Namun, ada seorang publik figur yang justru tidak memberikan contoh baik," tulis mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu di akun Twitter pribadinya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kabur dari karantina pada Kamis, 21 Oktober 2021. Selebgram 26 tahun itu terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Advertisement