Petisi Boikot Saipul Jamil Karena Pedofil, KPI Berbeda Sikap
Saipul Jamil baru saja bebas dari Lapas Cipinang, pada Kamis, 2 September 2021. Namun petisi seruan boikot Saipul Jamil di televisi sudah ditandatangani lebih dari 180 ribu orang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi lampu hijau jika Saipul Jamil hendak kembali ke layar kaca.
Boikot Saipul Jamil Viral
Seruan boikot Saipul Jamil viral di media sosial. Netizen di Twitter membincangkan topik ini lebih dari 45 ribu kali, pada Sabtu 4 September 2021.
Sebagian besar netizen menyebut miris dan membayangkan perasaan korban kekerasan seksual Saipul Jamil, jika melihat wajah korban di layar kaca.
Sedangkan, petisi boikot Saipul Jamil semakin banyak menerima dukungan. Sedikitnya 183 ribu netizen telah ikut mendukung petisi tersebut. Di dalam keterangannya, petisi yang dimulai oleh Lets Talk dan Enjot itu menyebut jika seorang pedofil atau narapidana pencabulan anak seharusnya diboikot dari televisi.
KPI Beri Lampu Hijau
Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, menyebut tak melarang Saipul Jamil kembali ke layar kaca.
Menurutnya, pedoman standar penyiaran P3SPS tidak melarang artis tampil di televisi lantaran masa lalu yang pernah dipenjara. "Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada larangan untuk artis yang punya masalah, pernah dipenjara," ungkapnya kepada detik.com, dikutip Sabtu, 4 September 2021.
Selain itu, KPI Pusat juga mengimbau televisi agar juga menayangkan penyesalan Saipul Jamil, terkait perbuatan masa lalunya.
Pedofil dan Suap Hakim
Saipul Jamil menjalani hukuman atas dua kasus berbeda. Awalnya, mantan suami Dewi Perssik ini terjerat kasus pencabulan dan divonis 3 tahun penjara tahun 2016.
Namun belakangan, Saipul Jamil terjerat kasus suap pada majelis hakim. Lewat pengacaranya, Saipul Jamil terbukti menyuap majelis hakim lewat panitera bernama Rohadi, dalam kasus pecabulannya.
Atas temuan itu, Saipul Jamil kembali divonis 3 tahun penjara. Sedangkan vonis kasus pencabulannya ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Saipul Jamil menerima remisi sebanyak 30 bulan. Sehingga ia hanya menjalani 5 tahun penjara dari total vonis 8 tahun penjara dari dua kasus berbeda.