Petinggi Sunda Empire Mengajukan Penangguhan Penahanan
Salah satu petinggi kerajaan abal-abal, yakni Sunda Empire tengah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 18 Februari 2020. Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh tim pengacara Rangga Sasana.
“Kami melakukan permohonan untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemudian kami meminta penangguhan penahanan,” tutur kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan Rangga Sasana.
“Nanti penyidik akan mempertimbangkan. Hasilnya (diterima atau tidak) tergantung penyidik,” kata Saptono.
Hanya Rangga Sasana yang baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, Nasri Bank dan Ratna belum mengajukan penangguhan.
Sunda Empire sendiri sudah 'runtuh' di tangan Polda Jabar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.