Petemon Diobok-obok, Dua Pasangan Kumpul Kebo Terciduk
Dua pasangan "kumpul kebo" di gelandang ke Polsek Sawahan setelah terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Tiga Pilar Sawahan, Surabaya, Jumat 20 Juli 2018.
Pasangan bukan suami istri ini di dapati hidup sekamar di kawasan Petemon Surabaya. Pasangan pertama adalah AF (32) pria warga Jl. Kapas Lor, Surabaya bersama wanita OW (30) warga Jl. Rangkah Surabaya. Pasangan ini tinggal dalam satu kamar di indekos Jl. Petemon 4 nomor 26, Surabaya.
Pasangan kumpul kebo juga terciduk di kamar indekos di Jl. Petemon 5 nomor 72, Surabaya. MA (23) pria asal Cendrawasih, Gresik hidup sekamar bersama seorang perempuan berinisial TP (27) asal Sawah Jati, Jakarta.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, S.Sos mengatakan, Kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan operasi yustisi ini bersifat memback-up Satpol PP dalam menjalankan tugas pendataan terhadap penduduk nonpermanen di Surabaya.
Pelaksanaan operasi yustisi ini sendiri, selain untuk mendata penduduk nonpermanen Surabaya, juga untuk mengantisipasi penyakit masyarakat seperti jaringan terorisme, Narkoba, pelaku kejahatan, Sajam, Handak dan Miras, serta pasangan bukan suami istri yang tinggal satu kamar.
“Kita sebagai penegak hukum, Khususnya di wilayah Sawahan, melakukan pendampingan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Operasi ini kita gelar rutin, ” kata Dwi Eko Budi Sulistyono.
Saat ini, pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia di gelandang ke Polsek Sawahan guna diberikan pembinaan juga dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (tom/amr)
Advertisement