Petarung UFC Tusuk Saudara Sendiri karena Bisikan Gaib
Petarung UFC, Irwin Rivera ditangkap polisi karena menusuk dua saudara kandung perempuannya. Dilansir dari Marca, Irwin Rivera tampaknya harus mengubur mimpi melangkah lebih jauh sebagai petarung UFC.
Irwin Rivera ditangkap kepolisian West Palm Beach, Florida. Pria 31 tahun ini diduga menikam dua saudara perempuannya. Pihak kepolisian menuturkan, dua saudara perempuannya ditusuk di bagian punggung, kepala, dan lengan. Satu saudaranya ditusuk di kamar, satu lagi di jalanan dekat rumahnya.
Irwin Rivera ditangkap tanpa perlawanan. Petarung ini telah mengakui perbuatannya. Kini Irwin Rivera harus berhadapan dengan meja hijau. Dia dituduh atas pembunuhan tingkat pertama.
Irwin Rivera merupakan petarung UFC asal Meksiko. Tahun 2020 kemarin, pria kelahiran 14 Februari 1989 ini baru menjalani debut di UFC dengan tiga laga yang berakhir sekali menang dan dua kali kalah.
Irwin Rivera punya rekor pertarungan di dunia profesional MMA dengan 10 kemenangan dan enam kali kalah. Dia bertarung di kelas bantam.
Sumber MMA Fighting dari pihak UFC mengatakan bahwa Irwin Rivera tidak akan ditawarkan pertarungan saat ini.
"UFC mengetahui insiden baru-baru ini yang melibatkan Irwin Rivera dan kemudian menerima informasi dari manajemennya bahwa dia telah menunjukkan perilaku berkaitan dengan masalah kesehatan mental," tulis laporan tersebut.
"Tuduhan tersebut sangat meresahkan dan organisasi saat ini sedang mengumpulkan informasi tambahan. Investigasi sedang berlangsung dan langkah selanjutnya yang potensial termasuk tindakan disipliner atau perhatian medis yang akan ditentukan setelah penyelidikan. Lebih lanjut, UFC telah memberi tahu manajemen Rivera bahwa dia tidak akan ditawari pertarungan saat ini," demikian keterangan UFC.
Irwin Rivera diketahui akan segera naik ring untuk melawan Ray Rodriguez pada 13 Maret 2021. Sebelumnya, ia kalah dalam pertarungan terakhirnya di ring octagon, melawan Giga Chikadze. Kemenangan terakhir Irwin Rivera didapat atas Ali Al Qaisi pada Agustus 2020.