Petani Resah, Polisi Ngawi Tangkap 2 Pencuri Mesin Air di 100 TKP
Dua tersangka pelaku pencurian mesin sibel sumur dan sepeda motor ditangkap anggota Polres Ngawi. Aksi pencurian dua tersangka pelaku membuat resah petani mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di 100 lokasi di Kabupaten Ngawi.
Dua orang tersangk berinisial RA,23 tahun dan HS 35, tahun, kini ditahan di Markas Polres Ngawi. Polis juga menyita barang bukti berupa kunci pass, 3 unit sepeda motor milik petani, STNK, dan BPKB.
Dalam laporan yang diterima Polres Ngawi, kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan RA dan HS selama satu tahun belakangan ini. Sedangkan lokasi pencurian sebanyak 100 kali di sejumlah tempat di Ngawi.
“Pencurian barang berupa dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor di lebih 100 TKP. Mereka melancarkan aksinya sejak bulan April 2022 sampai dengan Oktober 2023,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dikutip di laman https://tribratanews.ngawi.jatim.polri.go.id/ pada Rabu 15 November 2023. .
Dijelaskan Kapolres Ngawi, tersangka pelaku melakukan aksi pencurian barang pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri. Sasaran utamanya kabel tembaga sibel dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan.
“Pencurian barang berupa dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor di lebih 100 TKP. Mereka melancarkan aksinya sejak bulan April 2022 sampai dengan Oktober 2023,” jelas Argo.
Sementara itu, dalam pengakuan kedua tersangka, hasil pencurian dinamo sumur dan sepeda motor kebanyakan milik petani dijual ke pengepul. Hasil kejahatan yang merugikan para petani ini dijual dengan harga murah.
”Aksi kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat terutama para petani. Dari hasil dari kejahatannya, barang bukti dijual ke pengepul rosok dengan harga relatif murah,” beber Kapolres Argo.
Dari kasus ini, dua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun Penjara.