Petani Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Memasang jebakan tikus dengan aliran setrum di persawahan di Lamongan seringkali menjadi senjata makan tuan. Sudah banyak yang menjadi korban.
Kejadian terbaru menimpa Umar Taufiq, 53 tahun, petani Desa Godog, Kecamatan Laren, Lamongan, Senin 9 Desember 2024, pagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia ditemukan tewas tergeletak di pematang sawah miliknya, akibat tersengat listrik pada jebakan tikus yang dibuatnya sendiri.
Keterangan diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, seperti biasa korban selalu pergi ke sawah pagi hari untuk melihat tanaman padi yang baru ditanamnya.
Ini dilakukan secara rutin karena korban mengkhawatirkan serangan hama tikus yang akhir-akhir ini mewabah. Tidak peduli benih padi baru disebar, tetap dimakan tikus. Bahkan, untuk mengantisipasinya dipasang jebakan tikus berupa kawat keliling yang dialiri listrik.
Adapun kejadian yang merenggut nyawa korban, diduga saat di sawah dia menyentuh kawat jebakan aliran listrik.
"Karena setelah diperiksa petugas medis, pada lengan kiri korban ditemukan ada bekas goresan kecil diduga menyentuh kawat listrik. Selain itu tidak ada bekas tanda-tanda penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid.
Saat itu juga jasad korban yang memakai kaus lengan pendek warna biru dan celana panjang hitam itu diangkat sejumlah warga dan dibawa pulang. "Informasi lain, menurut keluarganya korban juga sering mengalami sakit hipertensi atau darah tinggi," imbuhnya.
Pihak keluarga menerima kejadian yang menimpa korban dan menganggap sebagai musibah. Bahkan menolak jazad korban untuk diotopsi dan menyatakan tidak menuntut secara hukum. "Tentu surat pernyataan ditandatangani di atas materai,” pungkas Ipda Hamzaid.
Sekedar diketahui, sebenarnya Polres Lamongan seringkali mengingatkan sekaligus melarang petani membuat jebakan tikus beraliran listrik. Bahkan, sebelumnya juga sudah disosialisasikan hingga pemasangan banner larangan di setiap polsek.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Chandraputro sendiri sempat mengkampanyekan larangan itu dengan mengalihkan pemberantasan hama yikus dengan mengembangkan dan memelihara burung hantu di areal persawahan.
Advertisement