Petani Kaya Pakai Pupuk Bersubsidi, DPRD Jember Wadul ke Kementan
Komisi B DPRD Jember menyebut ada beberapa petani dengan luas lahan dua hektare ke atas, namun menikmati pupuk bersubsidi. Padahal, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan petani dengan luas lahan di bawah dua hektare.
Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Ariwibowo mengatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, hingga saat ini masih menjadi persoalan bagi petani. Petani bertambah resah dengan kebijakan membatasi peruntukan pupuk bersubsidi.
Karena ini, Komisi B DRPD Jember menyampaikan aspirasi petani Jember langsung ke Kementerian Pertanian, Selasa, 6 September 2022. Atas bantuan Anggota DPR RI, Charles Meikiansyah, Komisi B DPRD Jember menjadi DPRD pertama yang bertemu langsung dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Setelah berdiskusi dengan Menteri Pertanian, diketahui bahwa munculnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.
Diketahui dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk sembilan jenis komoditas, yakni tanaman pangan, perkebunan kopi dan tebu rakyat.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu sudah hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, dalam rangka mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi pera petani,” kata Nyoman, dikonfirmasi Rabu, 7 September 2022.
Dalam Permentan itu, tanaman tembakau tidak termasuk daftar tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebab, sejauh ini Kementan melihat tanaman tembakau merupakan komoditas internasional.
Padahal di Kabupaten Jember, tanaman tembakau juga ditanam oleh petani kecil. Atas informasi itu, Kementan kemudian berjanji akan memberikan dukungan khusus, terhadap petani kecil yang menanam tembakau. “Khusus tanaman tembakau, nanti akan ada program khusus dari Kementerian Pertanian,” tambah Nyoman.
Selain membahas soal Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pertemuan itu juga membahas soal pupuk bersubsidi. Saat ini Kementan sudah proses pendistribusian 9 juta ton pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.
Kementan akan berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Untuk itu, Kementan menganggap perlu mengevaluasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sejauh ini, RDKK menjadi dasar penentuan kuota hingga proses pendistribusian pupuk bersubsidi. Namun, faktanya berdasarkan data RDKK yang ada, masih ada petani kaya yang juga menikmati pupuk bersubsidi.
“Faktanya ada petani dengan luas lahan dua hektar lebih masih mendapatkan pupuk bersubsidi. Semestinya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan petani dengan luas lahan di bawah dua hektar dan menjadi peserta kelompok tani aktif,” lanjut Nyoman.
RDKK Jember perlu dilakukan pendataan ulang, dengan melibatkan Kepala Desa secara masif. Agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Tidak hanya sampai di situ, Kementan juga menyetujui program edukasi petani, terutama berkaitan dengan pengukuran kualitas tanah. Dengan mengetahui kualitas tanah, petani dapat melakukan pemupukan sesuai kadar tanah.
“Petani saat ini masih asal melakukan pemupukan. Padahal kalau kualitas tanahnya dikur, bisa jadi pupuk yang diperlukan di lahan milik petani tidak perlu sebanyak yang diberikan saat ini. Bisa saja tanah hanya membutuhkan pemupukan sedikit,” pungkas Nyoman.
Advertisement