Petani Jember Desak Bupati Evaluasi Kinerja Tim Pengawas Pupuk
Paguyuban Petani Jember atau Panijem mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto segera mengevaluasi kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember. Petani menilai kinerja KP3 saat ini masih kurang optimal.
Ketua Panijem Kabupaten Jember, Totok Sumianta mengatakan, dampak kinerja KP3 kurang optimal menyebabkan realisasi pupuk bersubsidi menyalahi prinsip 6 T. Prinsip 6 T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Salah prinsip yang paling dirasakan petani adalah tepat harga. Pupuk bersubsidi yang di kios-kios saat ini banyak yang dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 TH 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Urea per kilogram Rp 2.250 atau per sak isi 50 Kg Rp 112 ribu. Sedangkan NPK Ponska per kilogram Rp 2.300, per sak isi 50 Kg dengan harga Rp 115 ribu. Sementara jenis NPK Formula khusus Rp 3.300 per Kg atau per sak isi 50 Kg harga Rp 165 ribu.
Namun realitas yang terjadi di Jember, harga urea per sak mencapai Rp 150 ribu dan untuk jenis NPK mencapai Rp 150 sampai Rp 200 ribu.
Harga melebihi HET tidak hanya terjadi dalam satu bulan ini, namun sudah berbulan-bulan. Petani juga sudah melaporkan kondisi tersebut ke Tim KP3 yang mendapatkan SK dari bupati.
Namun, laporan petani tersebut tak kunjung mendapatkan respons. Sehingga pemilik kios yang menjual pupuk melebihi HET sampai saat ini tidak mendapatkan sanksi apa pun.
Karena itulah, Panijem mendesak Bupati Jember H Hendy Siswanto, secepatnya mengevaluasi kinerja personil tim KP3 yang dibentuk tersebut.
”Inilah keluh kesah yang selama ini petani suarakan tapi tidak sesuai harapan. Padahal, laporan sudah masuk ke tim KP3, infonya ditindaklanjuti tapi hasilnya mana , ini yang ditunggu petani,” kata Totok, Sabtu, 07 Oktober 2023.
Totok berharap bupati bisa mengembalikan Tim KP3 sesuai fungsinya, salah satunya mengawasi harga pupuk bersubsidi agar sampai ke petani dengan harga sesuai HET. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan pemilik kios, maka Tim KP3 semestinya dapat mengambil tindakan tegas.
“Biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas. Ada apa ini, coba ada yang ditindak tegas, izinnya dibekukan atau dicabut,” pungkasnya.